Logo PAPBURI PURWOKERTO |
Anggaran Dasar & Rumah Tangga
PAPBURI PURWOKERTO
( Paguyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto)
PEMBUKAAN
PAPBURI
PURWOKERTO (Paguyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto) adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai kesamaan hobi burung kicau khususnya burung kenari,
dan berkeinginan untuk menyatukan visi dan misi serta tujuan dalam satu wadah
yang berbentuk organisasi, yang berlandaskan kejujuran, keadilan dan kebenaran
yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.
PAPBURI
PURWOKERTO adalah organisasi masyarakat yang dinamis dan berkewajiban
menjalankan peran sebagai pemersatu, motivator, penggerak, dan pengkoordinator
kegiatan yang bersifat positif terhadap komunitas penggemar burung kicauan
khususnya burung kenari.
Oleh karena
itu dengan penuh kesadaran PAPBURI PURWOKERTO bertekad untuk belajar, berkarya,
dan berjuang dengan dilandasi pengabdian dan tanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, bangsa, dan organisasi.
Agar tekad
tersebut dapat terlaksana dengan teratur, terencana, dan bijaksana maka PAPBURI
PURWOKERTO dalam menjalankan tugasnya menurut anggaran dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 :
Nama Organisasi adalah PAPBURI PURWOKERTO (
Paguuyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto)
Pasal 2 :
PAPBURI PURWOKERTO diresmikan dan disahkan oleh
PAPBURI PUSAT pada tanggal 8 bulan Maret tahun 2015, untuk masa waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3 :
PAPBURI PURWOKERTO berkedudukan di wilayah Kabupaten Banyumas.
BAB
II
AZAS
DAN SIFAT
Pasal 4 :
PAPBURI PURWOKERTO berdasarkan azas Pancasila dan Kerukunan Bersama.
Pasal 5 :
PAPBURI
PURWOKERTO bersifat :
1.
Jujur
2.
Adil
3.
Kekeluargaan dan
Gotong Royong
4.
Mandiri
5.
Dinamis
6.
Representatif
7. Evektif dan Efisien
BAB
III
TUJUAN
Pasal
6 :
Tujuan :
1.
Menghimpun para
penggemar burung kenari di wilayah Kabupaten Banyumas dalam satu wadah organisasi
serta mengkoorinir segala kegiatanya.
2. Memberikan
motivasi kepada penggemar burung kenari agar dapat mengorbitkan burung kenari yang
berkuwalitas secara profesional.
3. Memberikan
motivasi kepada peternak burung kenari agar dapat mengembangkan budidaya
penangkaran burung kenari yang berkuwalitas secara profesional sehingga
mendapatkan nilai tambah yang positif baik profesional maupun ekonomis.
4. Melalui
kebijakan-kebijakan strategis berusaha mendorong nilai ekonomis burung kenari.
BAB
IV
KEGIATAN
Pasal
7 :
Kegiatan :
1.
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan bersama seperti :
ü
Pertemuan pengurus (1
kali dalam 1 bulan)
ü
Pertemuan seluruh
anggota/kopdar (1 kali dalam 2 bulan)
ü
Pertemuan sosialisai
rencana dan anggaran (1 kali dalam 1 tahun)
ü
Pertemuan laporan
pertanggungjawaban pengurus (1 kali dalam 1 tahun)
ü
Pertemuan pemilihan
pengurus baru (1 kali dalam 2 tahun)
ü
Rapat Istimewa
Anggota (pada kondisi darurat)
ü
Diklat
ü
Seminar
ü
Sosial
ü Dll.
Dengan
tujuan mempererat silaturahmi, tukar pengalaman, dan berbagai informasi dan
pengetahuan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan burung kicau, khususnya
burung kenari. Serta meningkatkan rasa kepekaan sosial untuk turut bertindak
sesuai kemampuanya khususnya kepada sesama anggota PAPBURI PURWOKERTO.
2. Menyelenggarakan
Latihan Bersama (latber) dan Latihan Prestasi (latpres) untuk penggemar burung
kenari.
3. Menyelenggarakan Bursa Burung Berkicau khususnya kenari, accessories kenari, sangkar burung kenari, pakan burung kenari, obat-obatan burung kenari dan sebagainya, sebagai sarana pengenalan dan pemasaran dari para penangkar burung kenari, perajin sangkar burung, produsen pakan dan obat burung kepada para penggemar burung kenari.
BAB
V
PENGURUS
DAN ANGGOTA
Pasal
8 :
Pengurus :
1.
Pengurus PAPBURI
PURWOKERTO terdiri dari :
Pelindung
Penasehat
Ketua dan Wakil Ketua
Sekretaris I & II
Bendahara I & II
Humas dan Media (IT)
Bidang Penangkaran
Bidang Lomba
Bidang Pemasaran
Bidang Sosial
Kemasyarakatan
2. Kepengurusan ditetapkan untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun dan untuk selanjutnya dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Pasal
9 :
Anggota
1.
Anggota PAPBURI
PURWOKERTO adalah Peternak dan Penggemar Burung Kenari yang telah mendaftarkan
diri kepada PAPBURI PURWOKERTO sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
2. Keanggotaan PAPBURI PURWOKERTO bersifat sukarela tanpa ada unsur-unsur paksaan dari pihak lain.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 10 :
Kedaulatan tertinggi berada pada kemufakaatan seluruh anggota PAPBURI PURWOKERTO.
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 11 :
Hak
:
Pengurus
:
1.
Menjadi perwakilan
angnggota dalam urusan organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.
2.
Mengambil segala
kebijaksanaan berkenaan dengan kemajuan, baik kedalam maupun keluar organisasi.
3.
Mendapatkan informasi
lebih tentang organisasi guna dasar melaksanakan tugasnya.
4.
Mendapatkan imbalan
jasa kepengurusan organisasi sesuai kemampuan organisasi.
Anggota
:
1.
Memberikan usulan
atau pendapat yang membangun demi kemajuan organisasi.
2.
Kesempatan mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
3.
Mendapatkan informasi
keorganisasian melalui laporan pertanggung jawaban pengurus.
4.
Dipilih dan memilih
sendiri atau anggota lain untuk menjadi pengurus organisasi.
5.
Mendapatkan pelayanan
kepentingan keorganisasian dari pengurus organisasi.
6.
Mendapatkan manfaat
yang didapat oleh organisasi sesuai kemampuan organisasi.
Pasal 12 :
Kewajiban
:
Pengurus
:
1.
Menjalankan tugas dan
wewenangnya selama periode masa kepengurusanya.
2.
Mempertanggungjawabkan
segala tindakan yang berkaitan dengan kebijakannya dalam organisasi.
3.
Memberikan informasi
keorganisasian yang dibutuhkan anggota
4.
Memberikan pelayanan
keorganisasian kepada anggota yang membutuhkan sesuai tugas dan wewenangnya
Anggota
:
1.
Mentaati semua
peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi dengan penuh kesadaran tanpa
ada unsur paksaan dari pihak manapun.
2.
Menjunjung tinggi
loyalitas organisasi
3.
Menjaga kerahasiaan
organisasi sesuai kebijakan organisasi yang telah disepakati.
4. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PAPBURI PURWOKERTO sesuai kemampuannya.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal 13 :
Rapat :
1.
Pertemuan pengurus (1
kali dalam 1 bulan)
2.
Pertemuan seluruh
anggota/kopdar (1 kali dalam 2 bulan)
3.
Pertemuan sosialisai
rencana dan anggaran (1 kali dalam 1 tahun)
4.
Pertemuan laporan
pertanggungjawaban pengurus (1 kali dalam 1 tahun)
5.
Pertemuan pemilihan
pengurus baru (1 kali dalam 2 tahun).
6. Rapat Istimewa Anggota (pada kondisi darurat)
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 14 :
Keuangan :
Keuangan
PAPBURI PURWOKERTO diperoleh dari :
1.
Iuran Anggota.
2.
Uang Pangkal anggota.
3.
Sumbangan- sumbangan
yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PAPBURI PURWOKERTO.
BAB
X
KEBIJAKAN
Pasal 15 :
Kebijakan :
Kebijakan
PAPBURI PURWOKERTO didasarkan pada :
a).
Dalam mengambil
kebijakan organisasi lebih mendahulukan musyawarah dan mufakat dari seluruh
anggota.
b). Dalam kondisi tertentu atau tidak memungkinkan terkumpulnya seluruh anggota maka persetujuan ditentukan dari 50% + 1 anggota organisasi yang hadir pada rapat tersebut.
BAB
XI
PERUBAHAN
KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN LANDASAN PAPBURI PURWOKERTO
Pasal 16 :
Perubahan :
ü Konsepsi
ü Anggaran
Dasar
ü Anggaran
Rumah Tangga
ü Landasan
PAPBURI PURWOKERTO dilakukan oleh anggota yang hadir sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah peserta PAPBURI PURWOKERTO
BAB
XII
PEMBUBARAN
PAPBURI PURWOKERTO
Pasal 17 :
Pembubaran :
1.
Diputuskan dalam
Rapat Istimewa Anggota.
2.
Dilakukan melalui
Referendum.
3.
Referendum merupakan
hasil sidang yang dihadiri paling sedikit 50% + 1 jumlah anggota dan keputusan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah anggota yang hadir.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 18 :
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PAPBURI PURWOKERTO ini ditetapkan pada tanggal 18
Februri 2015 pada waktu pertemuan di rumah Saudara Prio (Piyong Canary) di Purwokerto
dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 19 :
Dengan ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPBURI PURWOKERTO ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPBURI PURWOKERTO dinyatakan sah dan berlaku.
BAB
XIV
LAIN
– LAIN
Pasal 20 :
a.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan menjadi kebijakan
Pengurus.
b.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diperjelas pada
Petunjuk – Petunjuk Operasional Setandar (POS).
Disahkan
;
Di
Purwokerto, Tanggal, 18 Februari 2015
Jam :
20.00 WIB
Papburi
Purwokerto,
ttd
Imam
Suprijadi, SE
Ketua
Diketahui
dan disahkan ;
Di
Jogjakarta, Tanggal 8 Maret 2015
Jam :
WIB
Papburi
Pusat,
0 comments:
Posting Komentar