Edukasi, Hobie, Hiburan, Teknologi, Traveling, Berita

Jumat, 20 Agustus 2021

PAPBURI PURWOKERTO ( Paguyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto)

    

Logo PAPBURI PURWOKERTO

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

PAPBURI PURWOKERTO

( Paguyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto)

 

PEMBUKAAN

PAPBURI PURWOKERTO (Paguyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto) adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kesamaan hobi burung kicau khususnya burung kenari, dan berkeinginan untuk menyatukan visi dan misi serta tujuan dalam satu wadah yang berbentuk organisasi, yang berlandaskan kejujuran, keadilan dan kebenaran yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.

PAPBURI PURWOKERTO adalah organisasi masyarakat yang dinamis dan berkewajiban menjalankan peran sebagai pemersatu, motivator, penggerak, dan pengkoordinator kegiatan yang bersifat positif terhadap komunitas penggemar burung kicauan khususnya burung kenari.

Oleh karena itu dengan penuh kesadaran PAPBURI PURWOKERTO bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan dilandasi pengabdian dan tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan organisasi.

Agar tekad tersebut dapat terlaksana dengan teratur, terencana, dan bijaksana maka PAPBURI PURWOKERTO dalam menjalankan tugasnya menurut anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1     :

Nama Organisasi adalah PAPBURI PURWOKERTO ( Paguuyuban Penggemar Burung Kenari Purwokerto)

Pasal 2     :

PAPBURI PURWOKERTO diresmikan dan disahkan oleh PAPBURI PUSAT pada tanggal 8 bulan Maret tahun 2015, untuk masa waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3     :

PAPBURI PURWOKERTO berkedudukan di wilayah Kabupaten Banyumas.

BAB II

AZAS DAN SIFAT

Pasal 4     :

PAPBURI PURWOKERTO berdasarkan azas Pancasila dan Kerukunan Bersama.

Pasal 5     :

PAPBURI PURWOKERTO bersifat :

1.      Jujur

2.    Adil

3.    Kekeluargaan dan Gotong Royong

4.    Mandiri

5.    Dinamis

6.    Representatif

7.    Evektif dan Efisien

BAB III

TUJUAN

Pasal 6     :

Tujuan :

1.      Menghimpun para penggemar burung kenari di wilayah Kabupaten Banyumas dalam satu wadah organisasi serta mengkoorinir segala kegiatanya.

2.    Memberikan motivasi kepada penggemar burung kenari agar dapat mengorbitkan burung kenari yang berkuwalitas secara profesional.

3.    Memberikan motivasi kepada peternak burung kenari agar dapat mengembangkan budidaya penangkaran burung kenari yang berkuwalitas secara profesional sehingga mendapatkan nilai tambah yang positif baik profesional maupun ekonomis.

4.    Melalui kebijakan-kebijakan strategis berusaha mendorong nilai ekonomis burung kenari.

BAB IV

KEGIATAN

Pasal 7     :

Kegiatan :

1.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bersama seperti :

ü  Pertemuan pengurus (1 kali dalam 1 bulan)

ü  Pertemuan seluruh anggota/kopdar (1 kali dalam 2 bulan)

ü  Pertemuan sosialisai rencana dan anggaran (1 kali dalam 1 tahun)

ü  Pertemuan laporan pertanggungjawaban pengurus (1 kali dalam 1 tahun)

ü  Pertemuan pemilihan pengurus baru (1 kali dalam 2 tahun)

ü  Rapat Istimewa Anggota (pada kondisi darurat)

ü  Diklat

ü  Seminar

ü  Sosial

ü  Dll.

Dengan tujuan mempererat silaturahmi, tukar pengalaman, dan berbagai informasi dan pengetahuan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan burung kicau, khususnya burung kenari. Serta meningkatkan rasa kepekaan sosial untuk turut bertindak sesuai kemampuanya khususnya kepada sesama anggota PAPBURI PURWOKERTO.

2.    Menyelenggarakan Latihan Bersama (latber) dan Latihan Prestasi (latpres) untuk penggemar burung kenari.

3.    Menyelenggarakan Bursa Burung Berkicau khususnya kenari, accessories kenari, sangkar burung kenari, pakan burung kenari, obat-obatan burung kenari dan sebagainya, sebagai sarana pengenalan dan pemasaran dari para penangkar burung kenari, perajin sangkar burung, produsen pakan dan obat burung kepada para penggemar burung kenari.

BAB V

PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 8     :

Pengurus :

1.        Pengurus PAPBURI PURWOKERTO terdiri dari :

Pelindung

Penasehat

Ketua dan Wakil Ketua

Sekretaris I & II

Bendahara I & II

Humas dan Media (IT)

Bidang Penangkaran

Bidang Lomba

Bidang Pemasaran

Bidang Sosial Kemasyarakatan

2.       Kepengurusan ditetapkan untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun dan untuk selanjutnya dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Pasal 9     :

Anggota

1.        Anggota PAPBURI PURWOKERTO adalah Peternak dan Penggemar Burung Kenari yang telah mendaftarkan diri kepada PAPBURI PURWOKERTO sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

2.       Keanggotaan PAPBURI PURWOKERTO bersifat sukarela tanpa ada unsur-unsur paksaan dari pihak lain.

BAB VI

KEDAULATAN

Pasal 10   :

Kedaulatan tertinggi berada pada kemufakaatan seluruh anggota PAPBURI PURWOKERTO. 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11    :

Hak :

Pengurus :

1.          Menjadi perwakilan angnggota dalam urusan organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.

2.         Mengambil segala kebijaksanaan berkenaan dengan kemajuan, baik kedalam maupun keluar organisasi.

3.         Mendapatkan informasi lebih tentang organisasi guna dasar melaksanakan tugasnya.

4.         Mendapatkan imbalan jasa kepengurusan organisasi sesuai kemampuan organisasi.

Anggota :

1.          Memberikan usulan atau pendapat yang membangun demi kemajuan organisasi.

2.         Kesempatan mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

3.         Mendapatkan informasi keorganisasian melalui laporan pertanggung jawaban pengurus.

4.         Dipilih dan memilih sendiri atau anggota lain untuk menjadi pengurus organisasi.

5.         Mendapatkan pelayanan kepentingan keorganisasian dari pengurus organisasi.

6.        Mendapatkan manfaat yang didapat oleh organisasi sesuai kemampuan organisasi.

Pasal 12   :

Kewajiban :

Pengurus :

1.          Menjalankan tugas dan wewenangnya selama periode masa kepengurusanya.

2.         Mempertanggungjawabkan segala tindakan yang berkaitan dengan kebijakannya dalam organisasi.

3.         Memberikan informasi keorganisasian yang dibutuhkan anggota

4.         Memberikan pelayanan keorganisasian kepada anggota yang membutuhkan sesuai tugas dan wewenangnya

Anggota :

1.          Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

2.         Menjunjung tinggi loyalitas organisasi

3.         Menjaga kerahasiaan organisasi sesuai kebijakan organisasi yang telah disepakati.

4.         Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PAPBURI PURWOKERTO sesuai kemampuannya.

BAB VIII

RAPAT

Pasal 13 :

Rapat :

1.          Pertemuan pengurus (1 kali dalam 1 bulan)

2.         Pertemuan seluruh anggota/kopdar (1 kali dalam 2 bulan)

3.         Pertemuan sosialisai rencana dan anggaran (1 kali dalam 1 tahun)

4.         Pertemuan laporan pertanggungjawaban pengurus (1 kali dalam 1 tahun)

5.         Pertemuan pemilihan pengurus baru (1 kali dalam 2 tahun).

6.        Rapat Istimewa Anggota (pada kondisi darurat)

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 14 :

Keuangan :

Keuangan PAPBURI PURWOKERTO diperoleh dari :

1.          Iuran Anggota.

2.         Uang Pangkal anggota.

3.         Sumbangan- sumbangan yang tidak mengikat.

4.         Usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PAPBURI PURWOKERTO. 

BAB X

KEBIJAKAN

Pasal 15 :

Kebijakan :

Kebijakan PAPBURI PURWOKERTO didasarkan pada :

a).   Dalam mengambil kebijakan organisasi lebih mendahulukan musyawarah dan mufakat dari seluruh anggota.

b).   Dalam kondisi tertentu atau tidak memungkinkan terkumpulnya seluruh anggota maka persetujuan ditentukan dari 50% + 1 anggota organisasi yang hadir pada rapat tersebut.

BAB XI

PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN LANDASAN PAPBURI PURWOKERTO

Pasal 16 :

Perubahan :

ü  Konsepsi

ü  Anggaran Dasar

ü  Anggaran Rumah Tangga

ü  Landasan

PAPBURI PURWOKERTO dilakukan oleh anggota yang hadir sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah peserta  PAPBURI PURWOKERTO

BAB XII

PEMBUBARAN PAPBURI PURWOKERTO

Pasal 17 :

Pembubaran :

1.        Diputuskan dalam Rapat Istimewa Anggota.

2.       Dilakukan melalui Referendum.

3.       Referendum merupakan hasil sidang yang dihadiri paling sedikit 50% + 1 jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah anggota yang hadir.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 18 :

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPBURI PURWOKERTO ini ditetapkan pada tanggal 18 Februri 2015 pada waktu pertemuan di rumah Saudara Prio (Piyong Canary) di Purwokerto dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 19 :

Dengan ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPBURI PURWOKERTO ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAPBURI PURWOKERTO dinyatakan sah dan berlaku.

BAB XIV

LAIN – LAIN

Pasal 20 :

a.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan menjadi kebijakan Pengurus.

b.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diperjelas pada Petunjuk – Petunjuk Operasional Setandar (POS).

 

Disahkan ;

Di Purwokerto, Tanggal, 18  Februari 2015

Jam      :   20.00  WIB

Papburi Purwokerto,

 

ttd

 

Imam Suprijadi, SE

Ketua

 

Diketahui dan disahkan ;

Di Jogjakarta, Tanggal 8 Maret 2015

Jam   :             WIB

Papburi Pusat,

 

 

 

Dr. drh. Edi Boedi Santoso MP

Share:

0 comments:

Posting Komentar

KATALOG

Blogger templates