Istilah administrasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu
“administratie” yang berarti tata usaha mencakup manajemen kegiatan organisasi
(bestuur) dan manajemen sumber daya (beheer) (Nawawi,2009). Sebenarnya kata
administrasi dalam Bahasa Indonesia mengalami penyempitan makna dari Bahasa
Belanda. Dalam Bahasa Belanda, kata administrasi mencakup pengelolaan
organisasi, manajemen (keuangan, gudang, dan sebagainya), juga bisa diartikan
sebagai memberi bimbingan. Namun pada masa penjajahan, penduduk Indonesia
(inlander) hanya ditugaskan untuk mengurus administrasi bagian tata usaha,
sehingga kata administrasi diartikan sebagai kegiatan tata usaha.
Pada kesempatan ini kita akan mempelajari mengenai
administrasi berupa pengurusan perizinan dan juga pengelolaan surat menyurat
dalam perusahaan. Legalisasi sangat diperlukan bagi keberlangsungan usaha kita.
Dengan adanya perizinan dari pihak yang berwenang, usaha kita mendapat jaminan
dan perlindungan secara hukum. Meskipun yang diwajibkan yang mengurus perizinan
adalah segala bentuk usaha yang telah berjalan dan menetap. Jika usaha yang
kamu lakukan tidak menetap seperti halnya pedagang kaki lima, maka kamu tidak
diwajibkan untuk mengurus administrasi perizinan. Kita juaga akan membahas
tentang pajak pribadi dan pajak usaha. Tujuan mempelajari pajak yaitu agar
usaha yang kita jalankan legal, kewajiban membayar pajak juga merupakan
kelanjutan dari pengurusan izin usaha.
A. Surat Izin Usaha Perdagangan
Dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan mendefinisikan surat izin usaha
perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan usaha perdagangan. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibutuhkan untuk kelancaran dan legalitas usaha
di bidang usaha perdagangan. Diperlukannya memproses SIUP bukan berarti
pemerintah ingin membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk kemudahan,
keseragaman, dan ketertiban secara umum.
1. Macam-Macam SIUP
SIUP
digolongkan menjadi tiga macam sesuai dengan modal dan kekayaan bersih dari
sebuah usaha :
a. SIUP Kecil
Yaitu
SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP Menengah
Yaitu
SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya di atas Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah
dan bagunan tempat usaha.
c. SIUP Besar
Yaitu
SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangn dengan modal dan kekayan
bersih (netto) seluruhnya di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan dagang yang
dijalankan di Indonesia, wajib memiliki SIUP. Namun, ada beberapa usaha yang
tidak wajib memiliki SIUP antara lain :
a. Kantor Cabang perusahaan atau Kantor Perwakilan
perusahaan
b. Perusahaan Kecil Perorangan yang tidak berbentuk Badan
Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh
pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat
c. Pedagang Keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir
jalan atau pedagang kaki lima.
Usaha-usaha tersebut baru diberikan SIUP hanya jika
pemilik usaha tersebut mengajukan sendiri surat permohonan izin usaha
perdagangan.
SIUP dilarang penggunaanya untuk usaha-usaha seperti
menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak
wajar (money game), perdagangan barang dan/atau jasa dengan system penjualan
langsung (single level marketing atau multi level marketing), perdagangan jasa
survey, perdagangan berjangka komoditi.
2. Proses Pengurusan SIUP
Untuk
bisa mendapatkan SIUP, kamu harus
mengajukan surat permohonan SIUP (SP-SIUP) terlebih dahulu. SP-SIUP bisa
diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP terlebih
dahulu dan melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan
dari notaris, foto kopi KTP, dan foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007, kamu bisa
mendapatkan SIUP paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya
SP-SIUP dan dokumen secara lengkap dan benar. Pemilik SIUP yang akan membuka
Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib lapor secara tertulis kepada
Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
3. Sanksi-Sanksi
Jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha ada tiga, yaitu :
a. Pemberian Surat Peringatan
Pemberian
surat peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUP diberikan kepada pelaku
usaha apabila :
1) Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau
Perwakilan Perusahaan, tidak melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit
SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
2) Pemilik SIUP tidak melaporkan adanya perubahan data
dengan mengajukan SP-SIUP perubahan.
3) Pemilik SIUP tidak menyampaikan laporan mengenai
pelaksanaan kegiatan usahanya, bila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit
SIUP.
4) Pemilik SIUP yang tidak melakukan usaha selama 6
(enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaanya, dan tidak menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan
dan mengembalikan SIUP asli. Penerbitan surat peringatan maksimal tiga kali
berturut-turut dalam rentang waktu dua pecan.
b. Pemberhentian Sementara SIUP
Pemberhentian
Sementara SIUP kepada pelaku usaha dilakukan apabila penanggung jawab
perusahaan tidak mengiraukan peringatan tertulis. Sanksi pemberhentian
sementara SIUP diberikan paling lama 3 bulan.
c. Pencabutan SIUP
Pencabutan
SIUP dilakukan apabila penanggung jawab usaha tidak mengurus pemberhentian
sementara SIUP atau melanggar ketentuan pendaftaran SIUP, misalnya melakukan
pemalsuan data atau membohongi petugas dengan jenis usahanya.
B. Surat Izin Tempat Usaha
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan,
perusahaan, atau badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang
wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU
biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perd. Dalam Perda tersebut
diatur bagaimana proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
SITU
dikeluarkan agar usaha yang dibangun mendapat pengakuan hukum dan sah
menggunakan tanah dan bangunan. Pembuatan SITU diharapkan dapat menciptakan
keteraturan antara pengusaha sehingga tidak ada saling klaim mengenai hak
bangunan. Peraturan perizinan tempat usaha diatur oleh daerah masing-masing,
sehingga tiap daerah berbeda-beda namun tetap mengacu pada Surat Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971
tanggal 19 Mei 1971 nomor 103-A/KP-V/71 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan
dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan.
1. Ketentuan Izin Tempat Usaha
Ketentuan
untuk mendaftarkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56
Tahun 1971 tanggal 19 Mei 1971 nomor103-A/KP-V/71 tentang ketntuan-ketentuan
kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan usaha perdagangan.
Ketentuan
yang tertulis dalam surat keputusan tersebut antara lain :
a. Semua perusahaan yang menggunakan tempat untuk
melakukan usaha (usaha hinder ordonantie dan non-hinder ordonantie), wajib
memiliki izin tempat usaha. Jenis-jenis usaha Hinder Ordonantie dapat dilihat
di dalam Undang-Undang Gangguan.
b. Izin tempat usaha berlaku untuk jangka waktu selama 5
tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin tempat usaha yang
berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan
tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Persyaratan Mendapatkan SITU
Untuk memperoleh
tempat usaha dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis menurut
formulir dan daftar isian yang telah ditetapkan tiap-tiap daerah dengan
melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut :
a. Skema lokasi tempat usaha
b. Luas tanah / bangunan tempat usaha dana tau Sertifikat
/ Surat Tanah
c. Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/bangunan dan
atau surat perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak bila tanah/bangunan
tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon
d. Surat keterangan/bukti lunas/restribusi daerah yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah
e. Gambar bangunan/gambar kerja/bestek
f. Perhitungan kontruksi dan fondasi
g. Data mesin yang dipakai
h. Jumlah tenaga
i. Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan
Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan usaha Pemantauan Lingkungan (LPL) bila
diperlukan menurut peraturan yang berlaku
j. Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran
3. Biaya Pembuatan SITU
Biaya
pengurusan SITU berbeda-beda tiap daerahnya, sesuai dengan peraturan daerah
masing-masing. Namun rata-rata biaya yang dikenakan tiap bangunan untuk
mendapatkan SITU sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meternya.
4. Sanksi-Sanksi
Untuk
menghindari pengusaha-pengusaha yang nakal dan untuk keteraturan kota, maka
siapapun yang melanggar akan dikenakan hukum pidana yang diatur sebagai
berikut.
a. Keterlambatan sampai 1 (satu) bulan dikenakan denda
10% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.
b. Keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sampai 3
(tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat
Usaha yang harus dibayar.
c. Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan
6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya biaya Surat Izin Temapat Usaha yang harus
dibayar.
d. Keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1
(satu) tahun dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat
Usaha yang harus dibayar.
e. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketenutan yang sudah
diatur oleh Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah).
C. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Pengertian
Pajak
merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesr-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dan
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Wajib
Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Fungsi dan Manfaat
NPWP
merupakan identitas dari wajib pajak dalam melaksankan hak dan kewajiban
perpajakan. Selain itu, pembuatan NPWP sekaligus menjaga ketertiban pembayaran
dan pengawasan administrasi perpajakan. Berikut ini adalah manfaat memiliki
NPWP yang disarikan dari booklet pajak pribadi Direktorat Jendral Pajak.
a. Kemudahan Pengurusan Administrasi
1) Pengajuan kredit bank
2) Pembuatan rekening koran di bank
3) Pengajuan SIUP/TDP
4) Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)
5) Pembuatan paspor
6) Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
b. Kemudahan Pelayanan Perpajakan
1) Pengembalian pajak
2) Pengurangan pembayaran pajak
3) Penyetoran dan pelaporan pajak
3. Tarif Pajak Penghasilan
Pada
dasarnya, tidak semua orang yang sudah bekerja atau berpenghasilan wajib
membayar pajak atau memiliki NPWP. Berdasarkan Buku Pedoman Perpajakan yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak tahun 2015, mulai tahun 2015 besarnya
PTKP adalah sebagai berikut.
a. Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk
Wajib Pajak orang pribadi
b. Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin
c. Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan
untuk seorang istri yang penghasilan digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh
d. Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.
4. Sanksi-Sanksi
Ketentuan
mengenai kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan dalam Undang-Undang
No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah
terakhir kali dalam Undang-Undang no. 28 Tahun 2007. Dalam UU nomor 6 tahun
1983 pasal 41 ayat 1-3 mengatur tentang hokum pidana bagi yang sengaja ataupun
tidak sengaja (lupa) tidak membayar pajak. Hukumnya antara lain sebagai berikut
:
a. Bagi yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban
akan dikenakan pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b. Bagi yang sengaja tidak memenuhi kewajiban atau
menyebabkan seseorang tidak memenuhi kewajiban akan dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setingi-tingginya
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
D. Tanda Daftar Perusahaan
1. Pengertian
Di
Indonesia, setiap perusahaan yang ingin beroperasi secara legal, harus
mendaftarkan perusahahaannya. Tanda daftar perusahaan merupakan kelanjutan
aktivitas perusahaan setelah mendapatian SIUP dan SITU. Tanda daftar perusahaan
dimaksudkan agar aktivitas perindustrian dan perdagangan di Indonesia diawasi
dan dikontrol oleh pemerintah. Peraturan yang mengatur tentang tanda daftar
perusahaan (TDP) ada dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Perusahaan.
Tanda
Daftar Perusahaan adalah tanda pendaftaran yang diberikan oleh kantor
Pendftaran Perusahaan kepada badan usaha
atau perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Jadi, agar perurusahaan
yang sedang kamu bangun terdaftar sebagai salah satu perusahaan resmi di
Indonesia, maka kamu perlu mengurus tanda daftar.
Prusahaan
yang perlu mengurus TDP kepada pemerintah adalah perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa),
Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan
status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak
Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang kedudukan dan
menjalankan usahannya di wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Perusahaan
yang masuk dalam daftar perusahaan wajib melakukan pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan perusahaan yang
dikecualikan dari kewajibannya pendaftaran adalah perusahaan negara yang
berbentuk perusahaan jawatan, perusahaan kecil perorangan, dan juga usaha atau
kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya
tidak semata-mata mencari keuntungan/laba.
Jika
kamu lagi merintis usaha kecil maka kamu tidak diwajibkan untuk mengurus TDP.
Yang dimaksud dengan usaha kecil adalah :
a. Usaha yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri,
atau hanya mempekerjakan anggota keluarga
b. Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP
c. Usaha yang dilaksanakan hanya sekedar memenuhi
kebutuhan sehari-hari
2. Persyaratan Pembuatan TDP
Persyaratan
yang diberlakukan tiap daerah bisa berbeda-beda, namun secara garis besar
pembuatan TDP memerlukan dokumen antara lain adalah sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan
c. Fotokopi NPWP
d. Fotokopi SIUP
e. Fotokopi SITU
f. Fotokopi akte pendirian perusahaan
Dalam pengajuan TDP, pemilik usaha tidak akan dipungut
biaya.Jika kamu sudah mendapat TDP, maka kamu tidak perlu regristasi ulang,
sebab TDP kamu miliki sudah berlaku selama perusahaan tetap beroperasi dan
selama tidak ada perubahan terhadap kepemilikan, sifat, dan jenis perusahaan.
3. Sanksi-Sanksi
Berikut
ini merupakan sanksi-sanksi yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan
bila melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1982.
Sanksi-sanksi yang tercantum dalam undang-undang tersebut anara lain :
a. Dalam pasal 32 ayat 1, jika dengan sengaja atau lalai
untuk tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan, maka diancam dengan
pidana penjara selama-lamannya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
b. Dalam pasal 33 ayat 1, jika melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap, maka diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
c. Dalam pasal 34 ayat 1, jika tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dana tau peraturan
pelaksanaanya seperti misalnya menolak untuk menyerahkan salah satu
persyaratan, maka diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
E. Surat-Surat Niaga
Surat
Niaga adalah surat yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan untuk kepentingan
dagang/usaha. Surat niaga merupakan surat resmi yang biasanya berisi tentang
penawaran atau pembelian barang dan jasa.
1. Surat Perkenalan
Surat
perkenalan berisi mengenai produk yang dihasilkan oleh penjual dan ditujukan
kepada pembeli dari perusahaan lain atau kepada pelanggan tertentu. Surat
perkenalan biasanya menginformasikan tentang profil perusahaan dan juga daftar
harga produk penjual. Surat ini penting diberikan kepada rekan bisnis, agar
perusahaan kita saling sinergi dengan perusahaan lain.
2. Surat Permintaan Penawaran
Surat
permintaan penawaran berisi mengenai permintaan akan suatu produk kepada
penjual dari perusahaan lain dengan harga yang diminta pembeli. Surat
permintaan penawaran dimaksudkan untuk mendapat harga promo suatu produk dari
penjual. Surat permintaan penawaran sekaligus menginformasikan bahwa perusahaan
kita sedang membutuhkan produk mereka dan perusahaan kita bisa membantu
perusahaan lain untuk tetap berproduksi menjalankan usahanya.
3. Surat Penawaran
Surat
penawaran berisi kurang lebih seperti surat perkenalan. Namun, surat penawaran
bisa diberikan kembali ketika perusahaan kita memiliki produk baru atau
produk-produk tertentu yang sedang dipromosikan. Hal ini bisa membantu
perusahaan lain yang membutuhkan produk tersebut dengan harga yang lebih murah dari
biasanya.
4. Surat Pemesanan
Surat
pemesanan adalah surat yang diterbitkan oleh pembeli dan ditujukan kepada
penjual untuk keperluan pemesanan atau permintaan barang atau jasa yang hendak
dibeli. Inti dari surat pesanan harus menyertakan nama dan jenis barang yang
hendak dibeli beserta harganya dan cara pembayaran. Apabila pembayaran melalui
transfer bank, maka pembeli harus menyertakan bukti transfer dalam surat
pesanan.
5. Bagian-bagian Surat
Secara umum, baik surat niaga maupun surat dinas memiliki kesamaan struktur. Berikut ini adalah bagian-bagian surat yang perlu kamu cermati :
a. Kop atau Kepala Surat
Dalam
surat-surat resmi, kop atau kepala surat harus selalu ada. Hal ini dimaksudkan
agar mempermudah penerima surat. Penerima surat bisa dengan cepat mengetahui
pengirim surat. Kop surat berisi logo instansi, nama instansi, alamat lengkap
instansi, dan nomor telpon atau faksimil.
b. Nomor surat
Nomor
adalah unsur penting yang harus ada. Hal ini dimaksud untuk mempermudah bagian
administrasi untuk melakukan pedataan tentang surat keluar dan masuk. Urutan
nomor surat biasanya tergantung dari setiap instansi. Namun, biasanya urutan
surat resmi adalah kode surat/nomor atau urutan surat keluar/bulan surat/tahun
surat.
c. Perihal
Perihal
atau seringkali ditulis “hal”, merupakan inti atau pokok surat. Hal ini
dimaksudkan untuk mempermudah penerima surat untuk melihat garis besar isi
surat dan mengelompokan mana surat yang harus segera direspon dan mana surat yang bisa dibaca kemudian.
d. Lampiran
Lampiran
surat biasanya menunjukan jumlah halaman yang dikirim bersamaan dengan surat.
Lampiran (jika ada) diberikan agar bisa mempersingkat isi surat atau tubuh
surat.
e. Tanggal surat
Penulisan
tanggal surat dimulai dengan nama kota pengirim surat dan juga tanggal lengkap
kapan surat itu dikirim. Contoh : Purwokerto, 11 November 20121. Perlu
diperhatikan bahwa urutanya selalu kota, tanggal, dan tahun. Penulisan bulan
tidak boleh disingkat atau diganti dengan angka.
f. Alamat
Alamat
surat merupakan kepada siapa surat ini ditujukan. Alamat dalam surat disebut
juga dalam alamat dalam. Sedangkan alamat luar terletak di amplop surat. Alamat
surat ditujukan langsung ke perorangan atau departemen yang dituju.
g. Salam pembuka
Salam
pembuka sangat penting dalam surat niaga, karena menunjukan sopan santun dari pengirim
surat. Dalam surat resmi, salam pembuka biasanya ditulis “Dengan hormat”, atau
“Salam sejahtera’’, atau “Assalamualaikum wr. Wb.”.
h. Isi surat
Isi
surat berisi tentang inti pokok dari surat. Untuk menghindari kesalah pahaman,
isi surat sebaiknya berisi pesan singkat, padat, dan jelas. Jika ada informasi
tertentu yang sifatnya panjang, bisa dijelaskan dalam lampiran.
i. Salam penutup
Sama
halnya seperti salam pembuka, salam penutup penting dituliskan dalam surat
niaga untuk menunjukan sopan santun. Penulisan salam penutup bisa dengan,
“Hormat kami”, atau “Wassalamualaikum wr. Wb.”
j. Tanda tangan dan Nama terang
Tanda
tangan dan nama terang merupakan penanggung jawab dari sebuah surat. Surat
resmi baru dianggap sah jika sudah dibubuhi tanda tangan dan nama terang
penanggnung jawab. Hal ini berkaitan dengan isi surat bilamana ada kesalahan
dikemudian hari.
k. Tembusan
Tembusan merupakan salinan surat yang dikirimkan kepada pihak-pihak tertentu. Tembusan dituliskan sebagai informasi bahwa surat tersebut sudah dikirimkan. Tembusan ini sifatnya opsional, bisa dibubuhkan jika diperlukan dan bisa juga tidak.
0 comments:
Posting Komentar